JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat.
Selama proses pengawasan dan pengamanan, Yudo juga memerintahkan agar TNI AL melakukan penindakan menangkap dan memproses hukum bila menemukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.
Baca Juga: Mafia Minyak Goreng: Pemberian Izin Ekspor-Impor di Kemendag Kerap 'Terjadi di Belakang Layar'
Demikian instruksi KSAL Laksamana TNI Yudo Margono itu disampaikan dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) yang dikutip pada Minggu (24/4/2022).
Adapun instruksi KSAL kepada jajarannya itu menindaklanjuti keputusan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung mulai Kamis, 28 April 2022.
Yudo menekankan pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022, agar jajarannya mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.
Baca Juga: Kebijakan Presiden Larang Ekspor Minyak Disebut Tak Akan Turunkan Harga Minyak Goreng
Pada 10 April 2022, TNI AL telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.
Penangkapan itu dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Masih Mahal Jelang Lebaran, Minyak Curah Jadi Pilihan Warga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.