JAKARTA, KOMPAS.TV – Hotman Paris Hutapea kembali mengunggah video berupa klarifikasi terkait tudingan ia menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan sebagai Peradi yang tidak sah.
Hotman pun membantah pernyataan tersebut.
Dikutip dari unggahan Instagramnya Hotman menjelaskan lewat video sambil menunjukkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Otto Hasibuan Koreksi Diri Soal Pamer Harta
“Terserah kalian menafsirkan apakah akibat hukum dari amar putusan ini. Tapi saya tidak pernah memakai kalimat 'Peradi tidak sah',”kata Hotman.
Lebih lanjut Hotman menjelaskan salah satu amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
“Apakah ada anggaran dasar lain selain yang dibatalkan PN Lubuk Pakam, yang kemudian Oktober 2020 disahkan di Munas Peradi? Itu terjawab di halaman 35 putusan Pengadilan Tinggi. Disebutkan Munas Oktober 2020 dilaksanakan dengan Zoom Meeting, mengesahkan anggaran dasar yang menjadi objek perkara ini," ucap Hotman Paris.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.