JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi, memerintahkan Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi ekspor minyak goreng, yang melibatkan empat tersangka salah satunya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Kejaksaan Agung yang terus menyidik kasus ini, DPR juga akan meminta keterangan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Presiden Jokowi, melarang ekspor sawit dan minyak goreng mulai 28 April 2022, agar stok minyak goreng di dalam negeri melimpah.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa 30 Nama Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Jampidsus Sebut Bisa Bertambah!
Kejagung menilai, izin ekspor seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat di tengah kelangkaan minyak goreng, dan harga penjualan dalam negeri yang tidak sesuai aturan.
Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, DPR kembali memanggil Menteri Perdagangan M Lutfi pekan depan untuk menjelaskan korupsi minyak goreng yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan.
Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 saksi,barang bukti elektronik dan menggeledah 10 tempat dalam kasus korupsi minyak goreng itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.