Kejaksaan Agung menahan direktur jenderal Kementerian Perdagangan dan tiga orang dari swasta dalam upaya mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah.
Penjelasan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Selasa 19 April 2022.
Pengumuman Jaksa Agung itu seperti menjawab keingintahuan publik soal adanya mafia minyak goreng yang membuat kelangkaan minyak goreng.
Adanya mafia minyak goreng pernah disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di depan Komisi VI DPR.
Lutfi mengatakan sudah memiliki nama terduga mafia minyak goreng. Kemendag sudah menyerahkan seluruh data dugaan mafia penimbun minyak goreng ke pihak kepolisian. Saat ini, sudah ada calon tersangka yang akan ditetapkan pada Senin 21 Maret 2022.
Hingga kini, tak ada pengumuman tersangka mafia – yang sebenarnya bukan istilah hukum – dari pihak kepolisian.
Yang muncul justru pengumuman penahanan empat orang tersangka oleh kejaksaan agung. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana. Selain itu ada Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.
Apakah empat orang yang ditahan Kejaksaan Agung itu adalah mafia yang disebut Lutfi di depan Komisi VI DPR?
Apakah empat orang yang kini ditahan itu, adalah mereka yang disebut mafia oleh Menteri Perdagangan atau hanya pelaksana? Apakah pejabat kementerian perdagangan juga merupakan bagian dari mafia?
Apakah tiga tersangka pihak swasta itu bekerja sendirian atau atas perintah atasannya? Dan jika memang ada, tentunya pertanggungjawaban akan menyangkut pertanggungjawaban korporasi.
Sebaliknya, apakah yang dikerjakan seorang Dirjen juga merupakan inisiatif pribadinya atau juga ada atasan lain?
Video Editor: Farhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.