MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan terus berupaya mendorong peningkatan pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) di Sulawesi Selatan.
Untuk mendukung hal tersebut, Kanwil Sulsel melaksanakan Diseminasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan Yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro Kecil di Hotel Gammara Makassar, Kamis(21/4).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan dalam kesempatan ini membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak.
Menurut Nur Ichwan, Untuk peningkatan ekonomi UMK maka dibuat Perseroan Perorangan.
"Jadi UMK di permudah agar bisa memiliki badan hukum," ujar Kadivyankum
Untuk itu Nur Ichwan mengajak UMK mendaftarkan Perseroan Perorangan dan berharap setelah kegiatan ini, terjadi peningkatan pendaftaran perseroan perorangan. "Kantor Wilayah tentunya secara terus menerus melakukan sosialisasi bagi masyarakat Sulsel agar paham perseroan perorangan sehingga mampu meningkatkan pendaftaran perseroan perorangan khususnya bagi pelaku UMK,"
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Mohammad Yani dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan agar terjadi peningkatan pemahaman pada Instansi terkait sehingga dapat berkolaborasi dalam memberikan pemahaman kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang pada akhirnya tercipta pemahaman komprehensip terkait Badan Hukum Perseroan Perorangan di kalangan UMK.
Yani menambahkan, dari data yang ada, jumlah pendaftar Perseroan Perorangan di tahun 2021 sebanyak 209, sedangkan per April 2022 sebanyak 518. Ini menandakan bahwa sosialisasi yang dilakukan Kanwil Sulsel selama ini telah menunjukkan hal yang positif dan akan terus ditingkatkan.
Lebih lanjut Yani menyampaikan, diseminasi perseroan perorangan ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber, yakni Prof. Anwar Borahima dari unsur Akademisi dengan materi Perseroan Perorangan. Prof. Anwar menyampaikan Perusahaan Perseorangan adalah Bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik yang Didirikan oleh satu orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris)
Selanjutnya narasumber dari unsur pemerintah ada H. Abd. Malik Faisal, Kepala Dinas Koperasi UMKM Prov. Sulsel dengan materi peran dinas KUMKM dalam mendorong usaha mikro kecil berbadan Hukum perseroan perorangan. Ada juga narasumber Marini Olivia Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan materi pendaftaran perseroan perorangan.
Kegiatan diikuti oleh 50 orang peserta, terdiri dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah, Dinas Koperasi provinsi dan Kota Makassar, Dinas perdagangan dan perindustrian, dan pelaksana dari Kantor Wilayah.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.