LUMAJANG, KOMPAS.TV - Seorang mantan kepala desa di Lumajang Jawa Timur ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menyelewengkan dana desa sebesar 164 juta rupiah.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Lumajang akhirnya meningkatkan status Suyud Sugianto, mantan Kepala Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung menjadi tersangka, pada Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: 2 Oknum PNS Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai, Negara Rugi 1,5 Miliar
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan sejumlah item yang tidak dikerjakan oleh tersangka, yakni 3 pekerjaan fisik dan 2 pekerjaan non fisik.
Pekerjaan itu didanai oleh 3 sumber keuangan desa tahun 2019, yakni anggaran dana desa sebesar 735 juta, dana desa sebesar 846 juta dan bantuan keuangan khusus sebesar 176 juta.
Baca Juga: Anggota DPRD Probolinggo Korupsi Dana Bantuan Pertanian
Tersangka selanjutnya ditahan di rumah tahanan Kejati Surabaya sambil menunggu persidangan. Tersangka diancam dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
#Korupsi #DanaDesa #KepalaDesa #Lumajang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.