ACEH, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial JM (43) di Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berumur 14 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan perbuatan bejat JM terhadap anak kandungnya itu dilakukan sebanyak 8 kali.
Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Mesjid Raya Aceh Besar.
"Pelaku merupakan ayah kandung korban, tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali," kata Ryan seperti dilansir dari Antara, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Diatur dalam RUU TPKS, Ini Penjelasan Anggota DPR
Ryan mengatakan, pelaku memerkosa anaknya di rumahnya. Pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga terakhir kalinya pada 14 April 2022 kemarin.
"Saat itu korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," ujarnya.
Karena sudah tidak sanggup lagi, lanjut Ryan, akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibunya dan akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polresta Banda Aceh.
"Setelah kita menerima laporan dari ibu korban, pelaku langsung kita tangkap di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.
Baca juga: Cerita Pria Gagalkan Bunuh Diri Istrinya yang Depresi karena Jadi Korban Pemerkosaan Suami Temannya
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tandas Kompol Ryan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.