JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 tidak berhenti di tiga petinggi perusahaan yang menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya sedang meneliti 88 perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dari Kementerian Perdagangan.
Menurut Febrie 88 perusahaan tersebut turut menjadi pihak yang akan diperiksa untuk pendalaman dan pengembangan kasus izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Baca Juga: Kejagung Diminta Usut Tuntas Kasus Minyak Goreng, Jokowi: Ada Permainan!
Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas. Febrie menjelaskan perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kemendag.
"Di periode ini ada 88 perusahaan yang kami cek, bener enggak ekspor itu (saat) dikeluarkan dia telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau dia enggak (memenuhi DMO), ya bisa tersangka lah dia," ujar Febrie, dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, Kejagung menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Baca Juga: Pengusaha Dan Dirjen Jadi Kambing Hitam Kelangkaan Minyak Goreng, Benarkah? (2) - SATU MEJA
Indrasari Wisnu melakukan tindak pidana dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Kemudian tiga petinggi perusahaan yang mendapatkan izin ekspor, yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS).
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Jo nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.