SOLO, KOMPAS.TV - Sejumlah daerah masih ada yang memberlakukan program pemutihan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor menjelang Lebaran 2022. Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan tentu program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Pemutihan pajak kendaraan diketahui merupakan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab dalam membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar. Mengurusnya cukup mudah dengan mengunjungi Samsat terdekat.
Wajib Pajak artinya tak perlu pusing untuk membayar keterlambatan dengan denda. Pemutihan bisa langsung ditebus dengan membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) saja.
Berikut sejumlah 5 daerah yang masih menggelar pemutihan pajak dan bisa dimanfaatkan penunggak dikutip dari MotorPlus, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Dirjen Pajak Soal Tax Amnesty Jilid II: Kami Ada Catatan Harta yang Belum Dilaporkan
Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan telah mengeluarkan kebijakan terkait peringanan pajak kendaraan bermotor atau relaksasi. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2022.
Terdapat dua keringanan yang diberikan yakni gratis bea balik kendaraan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini rincian lengkapnya.
1. Gratis bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II
2. Pemutihan Pemutihan dimaksudkan memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II.
Provinsi Jambi mengumumkan masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 30 April 2022.
Mengikuti pemutihan pajak di Jambi, Wajib Pajak akan mendapat keuntungan sebagai berikut:
Sumber : MotorPlus
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.