KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menyelidiki laporan terhadap Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, laporan ini telah diterima sejak Senin (18/04) lalu.
Polisi mengatakan, pelapor menyebut Luhut diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE dan melakukan pembohongan publik.
Sebelumnya Luhut pernah menyampaikan soal adanya big data yang mendukung rencana penundaan pemilu.
Baca Juga: Politisi PDIP Masinton Desak Luhut Mundur dari Jabatan Atas Kegaduhan Klaim Big Data
Polisi telah memproses laporan dan tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi dan terlapor dalam kasus ini.
Dalam laporannya kepada polisi, Sekjen Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton La Ode Tazrufin menyebut, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah melakukan pembohongan publik soal big data yang mendukung penundaan pemilu.
Laporan ini telah diterima oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sultra pada 18 April lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.