JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2022 dari organisasi masyarakat (ormas) ke warga di Jabodetabek.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap ormas apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan modus meminta THR kepada masyarakat atau pengusaha.
"Yang mengganggu iklim investasi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Dedi mengatakan, iklim invetasi Indonesia menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, Polda hingga Polres di daerah bakal memantau situasi yang dianggap menghambat investasi.
"Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah dan ada Satgas Investasi dari Bareskrim dan Polda-Polda, apabila ada garkum (pelanggaran hukum) yang menghambat investasi di daerah, Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan," jelasnya.
Baca juga: Sri Mulyani Unggah Meme Soal THR dan Gaji Ke-13: Orang Indonesia Kreatif dan Jenaka
Sebagai informasi, sempat viral di media sosial sejumlah surat edaran permintaan dana THR Idulfitri 2022 dari ormas ke warga di sekitar Jabodetabek.
Adapun surat permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Dikutip dari Tribunnews, Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, pihaknya telah memanggil pimpinan ormas tersebut untuk dimintai keterangan.
Hasilnya, pihak ormas mengakui surat itu dibuat dan diedarkan satu di antara anggota ormas.
Lebih lanjut, Ketua PAC Pemuda Pancasila Cengkareng Heri Marsud alias Iwan menyatakan akan memberikan sanksi kepada anggotanya.
Baca juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Jangan Sampai Molor
Selanjutnya, Heri meminta maaf atas adanya surat edaran permintaan dana THR yang membuat gaduh dan resah masyarakat, khususnya di Cengkareng.
"Saya atas nama Ketua Ranting Cengkareng meminta maaf atas surat dan perintah yang beredar di masyarakat, terima kasih," tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.