JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi udara.
SE Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 19 April 2022.
Dalam SE itu disebutkan, pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Catat! Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru: Jalur Laut, Udara, Darat
Untuk pelaku perjalanan yang sudah vaksin Covid-19 kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Sampel hasil negatif rapid test antigen diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: KAI Tambah Perjalanan untuk Angkutan Mudik Lebaran, Tiket Bisa Dipesan Mulai Hari Ini
"Pelaku perjalanan kategori ini juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," demikian SE Menhub 48 Tahun 2022 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
Kemudian pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib disertai pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Sementara, pelaku perjalanan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun, mereka wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Baca Juga: Dapat Lampu Hijau Dari Kemenhub, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik
Adapun kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama dikecualikan untuk angkutan udara perintis. Ini termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Dikutip dari Kompas.com, selain ketentuan-ketentuan tersebut, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal dan Relasi Kereta Mudik Tambahan 2022, Berangkat Mulai Besok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.