JAKARTA, KOMPAS.TV - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, resmi ditahan pihak Bareskrim Polri terkait kasus kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Penahanan Nathania ini menyusul penahanan yang telah dilakukan terhadap Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, pada Rabu (20/4/2022).
Adapun Nathania ditahan kepolisian setelah selesai diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut, pada Rabu kemarin.
"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, seperti diwartakan Antara, Kamis (21/4).
Lebih lanjut, dia menyebut, adik Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).
Menurut penjelasannya, Nathania ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Whisnu mengatakan, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Polisi Kembali Sita Barang Mewah Indra Kenz, Bentuknya Jam Tangan Senilai Rp8 Miliar
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tegas Whisnu.
Dengan demikian, Nathania Kesuma menyusul sang kakak Indra Kenz, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim.
Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, Nathania ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei atas kasus yang menjerat Indra Kenz.
Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra Kenz dari hasil tindak pidana.
Sementara itu Indra Kenz sendiri kini sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Maret 2022 lalu.
Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.