KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo tegas menyebut adanya permainan dalam kasus kelangkaan minyak goreng.
Presiden meminta kasus ini diusut tuntas pasca Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka, salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Presiden geram karena kelangkaan minyak goreng berujung kasus hukum yang melibatkan pejabat Kemendag dan petinggi produsen minyak goreng.
Baca Juga: MAKI: Ada 8 atau 9 Perusahaan yang Diduga Ikut Andil Minyak Goreng Langka
Padahal sebelumnya, sejumlah kebijakan sudah dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi persoalan minyak goreng, namun ternyata belum efektif.
Hingga berujung adanya kasus hukum yang Disidik Kejaksaan Agung.
Menteri Perdagangan M Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan gratifikasi izin ekspor minyak goreng.
Dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana.
Melalui keterangan tertulisnya kepada KompasTV, M Lutfi mengatakan telah meminta jajaran di Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (KAMI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam menetapkan 4 tersangka dugaan kasus minyak goreng.
Boyamin meminta Kejaksaan Agung mengembangkan kasus ini untuk mencari nama lain dari lingkup pemerintah dan swasta yang diduga terlibat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.