JAKARTA, KOMPAS TV - Kejaksaan Agung didesak untuk menyelidiki sampai ke akarnya terkait kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng. Ini termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk di level menteri.
Pemberian izin ekspor selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022 itu diketahui menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di dalam negeri.
Desakan itu dilontarkan anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun.
Politisi Partai Nasdem itu bahkan menyebut, Kejagung harus berani memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi agar bisa mengungkap mafia minyak goreng di Tanah Air.
Baca Juga: Wilmar Diduga Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Setop Subsidi Biodiesel
“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” kata Rudi kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Selama ini, Komisi VI DPR RI kerap bertanya ke Mendag ihwal kelangkaan minyak goreng. Namun, Kemendag mengeklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng dikarenakan ulah pengusaha.
“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini. Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan," kata Rudi.
Menurut dia, masalah ini tak boleh dianggap sepele karena telah merugikan banyak masyarakat Indonesia.
"Jika mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, saya yakin harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali. Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan peran empat tersangka kasus mafia ekspor minyak goreng, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kejaksaan Agung Usut Tuntas Permainan Minyak Goreng
Selain Indrasari, tiga tersangka lain adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Burhanuddin mengatakan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.