KOMPAS.TV, LAMPUNG – Disperindag bersama Satgas Pangan Polda Lampung menjatuhkan sanksi administrasi terhadap pemilik usaha distributor minyak goreng curah, usai diketahui menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Disampaikan AKP M Kasyfi Mahardika selaku Kanit Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung, sanksi tersebut diberikan, setelah terungkapnya penjualan minyak goreng curah di kawasan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi
Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan liter minyak goreng yang tersimpan di dalam rumah warga atas nama Akiong dan dijual ecer di atas 16 ribu rupiah per liter.
“Toko Akiong ini, tidak menimbun minyak curah. Namun, menjual minyak di atas HET. Kemudian, tindak lanjut dari kepolisian pun asal usul minyak juga sudah jelas. Surat jalan ada. Tidak ada pengoplosan. Jadi, Disperindag memberi sanksi administrasi,” terangnya.
Baca Juga: Warga Antusias Ikuti Vaksinasi di Masjid Berhadiah Sembako
Ke depan, apabila toko milik Akiong masih menjual minyak goreng curah dengan harga tinggi, maka petugas akan memberikan sanksi tegas, yakni berupa berupa pencabutan izin usaha. Aturan tersebut juga berlaku bagi para pelaku usaha lainnya.
#minyakgorengcurah #hetminyakgoreng #sanksiadministrasipedagangmigor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.