JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan tiga pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Diharapkan penetapan tersangka tersebut dapat segera menyelesaikan persoalan minyak goreng yang sudah mendera masyarakat sejak akhir bulan Januari 2022 lalu.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR 17 Maret 2022 Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dengan lantang menyebut akan ada tersangka soal mafia minyak goreng.
Keyakinan itu, didapatkan Lutfi dari bisikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana.
Namun siapa menyangka, sang pembisik menteri tadi justru menjadi orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Tidak hanya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, 3 orang pihak swasta juga ditetapkan jadi tersangka.
Kejaksaan Agung menduga terjadi permufakatan diantara keempatnya dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan turunannya.
Akibat penerbitan persetujuan ekspor CPO tersebut, harga minyak goreng tinggi dan terjadi kelangkaan yang berimplikasi pada kerugian perekonomian negara.
Keempat tersangka kini berada di rumah tahanan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.