JAKARTA, KOMPAS TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng. Tiga di antaranya adalah pelaku usaha termasuk melibatkan nama perusahaan besar kelapa sawit, seperti PT Wilmar Nabati Indonesia.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mendesak agar pemerintah menghentikan subsidi biodiesel yang diterima oleh PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga: PKS Prihatin Eselon I Kemendag Jadi Kaki Tangan Mafia Minyak Goreng
"Sehingga, kepada Wilmar dan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini, saya meminta Kementerian ESDM dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar menghentikan insentif biodiesel yang mereka terima selama ini," kata Kamrussamad kepada Kompas TV, Rabu (20/4/2022).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya pada tahun 2022, insentif biodiesel merupakan alokasi terbesar dari BPDPKS dibanding program-program yang lainnya, yakni hampir 80 persen dari pagu belanja BPDPKS, yaitu sebesar Rp 57,9 triliun.
"Jumlah ini jauh lebih besar dibanding insentif untuk minyak goreng yang hanya Rp 8,3 triliun,” ujarnya.
Selain itu, PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan yang paling besar menerima insentif program biodiesel.
"Jumlah pembayaran terbesar diterima oleh Grup Wilmar dengan porsi 36,85 persen dari total seluruh pembayaran. Ini jumlah yang terbesar," katanya.
Menurut dia, sebagai perusahaan yang telah membuat rugi masyarakat Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia tak pantas menerima bantuan dari pemerintah.
“Kita merasakan bersama bahwa kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng telah menyusahkan masyarakat lebih dari tiga bulan," katanya.
Sebelumnya, manajemen Wilmar Nabati Indonesia menyatakan akan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.
"Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuan ekspor produk sawit," kata manajemen Wilmar dalam keterangan tertulisnya kepada media, dikutip Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: MAKI: Kejagung Wajib Periksa Mendag M Lutfi untuk Kasus Minyak Goreng, Dia Atasan Langsung Tersangka
Menurut manajemen Wilmar, pihaknya selama ini sudah mengikuti aturan pemerintah dalam menjalankan bisnisnya. Termasuk untuk persetujuan ekspor CPO.
"Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah," kata manajemen Wilmar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.