Kompas TV nasional hukum

MAKI: Kejagung Wajib Periksa Mendag M Lutfi untuk Kasus Minyak Goreng, Dia Atasan Langsung Tersangka

Kompas.tv - 20 April 2022, 11:53 WIB
maki-kejagung-wajib-periksa-mendag-m-lutfi-untuk-kasus-minyak-goreng-dia-atasan-langsung-tersangka
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung disebut wajib memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Terlebih anak buahnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada KOMPAS TV, Rabu (20/4/2022).

“Harus dan wajib periksa menteri, karena dia atasan langsung tersangka,” ujarnya.

“Dalam manajemen pemerintahan terkait pengawasan melekat berlaku sistem dua atasan langsung dapat diminta pertanggunjawabannya,” tambahnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus dan Dirdik Jerat Koorporasi dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Sebelumnya, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menegaskan tidak segan untuk menetapkan siapapun pejabat di lingkungan Kementeri Perdagangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin soal kemungkinan keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi setelah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka hari ini.

“Bagi kami, menteri pun kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,” tegas Jaksa Agung, Selasa (19/4/2022).

Namun hingga saat ini, Jaksa Agung menuturkan pihaknya belum memanggil Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.

Baca Juga: Jaksa Agung soal Korupsi Minyak Goreng: Menteri pun Kalau Cukup Bukti, Kami Lakukan

Pasalnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya baru dilakukan pada 4 April 2022.

“Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 dan kami akan dalami, mengenai ini kebijakan dan kami akan dalami,” ujarnya.

“Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya kami harus lakukan, artinya siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti akan kami lakukan,” ucap Jaksa Agung.

Tidak hanya Menteri, Jaksa Agung mengatakan pihaknya juga siap menjerat koorporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

“(Menjerat -red) Koorporasi? Sangat mungkin itu, sangat mungkin untuk koorporasi,” ujarnya.

“Dan saya sudah perintahkan kepada Jampidsus, pada Dirdik untuk lakukan itu,” tambahnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x