Kompas TV nasional berita utama

KPK Ajak ASN hingga Pejabat Negara Waspada Gratifikasi Berkedok Bingkisan Lebaran 2022

Kompas.tv - 20 April 2022, 10:49 WIB
kpk-ajak-asn-hingga-pejabat-negara-waspada-gratifikasi-berkedok-bingkisan-lebaran-2022
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. (Sumber: Staf Humas KPK)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Demikian Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (20/4/2022).

"Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi," kata Ipi.

Ipi menegaskan bentuk gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan, adalah berlawanan dengan kewajiban dan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga: KPK Usung Program Desa Antikorupsi untuk Atasi Masifnya Korupsi Dana Desa

"Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ujarnya.

Lebih lanjut, Ipi menyampaikan penerimaan gratifikasi bingkisan berupa makanan yang memiliki waktu kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak membutuhkan.

Namun demikian, Ipi mengingatkan perihal ini agar tetap dilaporkan kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahan.

Kemudian, instansi terkait harus melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," katanya.

Baca Juga: ICW Ungkap Tren Penindakan Korupsi 2021, Hasilnya Polri Sangat Buruk, KPK Buruk, Kejaksaan Baik

Dalam keterangannya, Ipi menambahkan aparatur negara juga dilarang meminta dana, sumbangan, dan hadiah sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lain, baik secara lisan atau tertulis.

Lantaran, hal tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, KPK dalam imbauan jelang Lebaran 2022 juga menekankan kepada seluruh pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan sebab penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," jelas dia.

Ipi lebih lanjut menegaskan, imbauan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x