JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung diminta untuk membongkar siapa aktor intelektual dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga didorong untuk berani mengusut tuntas kasus tersebut agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Demikian Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, rabu (20/4/2022).
“Fraksi PPP berharap persoalan ini diusut tuntas karena telah menyebabkan kegaduhan di sektor pangan yaitu kelangkaan minyak goreng,” kata Baidowi.
Baidowi lebih lanjut menekankan kepada Kejaksaan Agung untuk menerapkan sanksi hukum yang memberikan efek jera bagi 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Jampidsus dan Dirdik Jerat Koorporasi dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Pasalnya, atas dugaan perbuatan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka harga minyak goreng hingga saat ini mengalami kenaikan.
Bagi Baidowi, persoalan kelangkaan hingga kenaikan harga minyak goreng adalah ironi untuk Bangsa Indonesia yang merupakan penghasil sawit terbesar di dunia.
"Hingga hari ini harga minyak goreng masih tinggi di masyarakat. Hal ini sebuah ironi terjadi di salah satu negara penghasil sawit terbesar d dunia," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Pengumuman 4 tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).
“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.
Baca Juga: Jaksa Agung soal Korupsi Minyak Goreng: Menteri pun Kalau Cukup Bukti, Kami Lakukan
Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
“Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.
“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.