JAKARTA, KOMPAS.TV – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.
Berikut daftar harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana berdasarkan data dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diketahui, Indrasari Wisnu Wardhana melaporkan harta kekayaan terakhir kali pada tahun 2020. Padahal, pejabat pemerintah seharusnya rutin melaporkan harta kekayaan setiap tahun.
Berdasarkan data terakhir
Laporan harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana dilakukan saat ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan LHKPN tersebut, jumlah harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana tahun 2020 sebesar Rp 4.487.912.637.
Harta kekayaan Indrasari Wisnyu Wardhana naik dari tahun 2019 Rp 4.195.932.190.
Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen di Kemendag yang jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Kemudian, harta tanah dan bangunan, yaitu Rp 3,35 miliar. Tanah dan bangunan milik Indrasari Wisnu Wardhana berada di Tangerang Selatan dan di Kota Bogor.
Kas dan setara kas sebanyak Rp 872 juta (tepatnya Rp 872.960.609).
Harta di bidang alat transportasi dan mesin Rp 445,5 juta. Indrasari Wisnu memiliki motor Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp 10,5 juta.
Indrasari Wisnu Wardhana juga memiliki mobil Honda CIVIC tahun 2017 dari hasil sendiri senilai Rp 435 juta.
Harta bergerak lainnya senilai Rp 68,2 juta.
Utang Indrasari Wisnu Wardhana sebesar Rp 248 juta (Rp 248.747.972) pada 2020.
Itulah harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng.
Baca Juga: Dua UU untuk Jerat Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu dkk, Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.