KOTA KEDIRI, KOMPAS.TV : 2 tersangka korupsi bantuan pangan non tunai atau BPNT di Kota Kediri Jawa Timur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya adalah mantan kepala dinas sosial dan pendamping bpnt untuk wilayah Kediri.
Pelimpahan berkas 2 tersangka korupsi bantuan pangan non tunai Kota Kediri ke Pengadilan Tipikor Surabaya dilakukan pada Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Anggota DPRD Probolinggo Korupsi Dana Bantuan Pertanian
Keduanya tersangka mantan Kepala Dinas Sosial dan pendamping BPNT untuk wilayah Kediri tahun 2020 hingga 2021 juga diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keduanya terbukti melakukan korupsi BPNT Kementerian Sosial yang merugikan negara 1,5 miliar rupiah. Dalam aksinya, kedua pelaku selalu meminta keuntungan atas pengadaan sembako E warung ke pihak rekanan.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Korupsi APBDES, Kerugian Negara 487 juta
Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri menerima dana korupsi sebesar 1 miliar rupiah lebih. Sedangkan sang pendamping BPNT menerima dana sebesar 500 juta rupiah.
Kedua tersangka terancam pasal 12 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
#Korupsi #BantuanPanganNonTunai#PegawaiNegeriSipil #PengadilanTipikorSurabaya #KotaKediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.