KEPAHIANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kepahiang Bengkulu, meringkus dua orang pelaku sindikat pemalsuan buku nikah.
Buku nikah palsu yang dicetak para pelaku dijual dengan harga Rp5 juta hingga Rp8 juta.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Bermodus Hipnotis Gasak Puluhan Gram Emas Senilai Rp 48 Juta!
Satreskrim Polres Bengkulu menangkap dua orang tersangka, pembuat buku nikah palsu di sebuah hotel.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah buku nikah palsu, satu buah buku nikah asli, uang tunai, dan telepon seluler.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, karena ada indikasi keterlibatan oknum ASN di instansi terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.