JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk memanggil ulang pelaku usaha terkait kenaikan harga minyak goreng.
KPPU merasa perlu memanggil para pelaku usaha tersebut karena pada pemanggilan pertama mereka tidak semuanya hadir.
Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, hingga 19 April 2022 KPPU sudah memanggil 11 pihak, di antaranya enam produsen, tiga pengemasan, serta dua distributor.
Baca Juga: Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Utang Rp248 Juta
Namun, dari pihak yang dipanggil tersebut tidak semuanya hadir, dan masing-masing yang hadir hanya satu perwakilan.
"Oleh karena itu kami akan jadwal ulang pemanggilannya. Mereka tidak hadir karena berbagai alasan. Makanya kami akan panggil ulang," kata Ukay di Surabaya, Selasa (19/4/2022).
Ukay menegaskan, jika pada pemanggilan kedua tidak hadir lagi, KPPU akan meminta bantuan polisi untuk menghadirkan para pelaku usaha tersebut.
"Bahkan kami juga akan ungkap identitas pelaku-pelaku usaha itu yang terintegrasi dalam kelompok-kelompok usaha," ucapnya.
Baca Juga: Soal Kasus Mafia Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung: Menteri pun akan Diperiksa jika Cukup Bukti
Ukay mengatakan, dari beberapa kelompok usaha diduga adanya kartel minyak goreng. Hal itu dilihat dari kejadian selama ini, di mana minyak goreng harganya mulai naik secara signifikan sejak Oktober 2021.
Ukay menjelaskan pelaku usaha minyak goreng ini tidak banyak, dan mereka tergabung dalam delapan kelompok besar yang menguasai 70 persen pasar minyak goreng di Indonesia.
Delapan kelompok usaha ini sangat terintegrasi mulai hulu hingga hilir. Dan mereka memproduksi merek-merek yang ada di pasaran dan dikenal masyarakat luas.
"Mereka itu semuanya punya kebun kelapa sawit sendiri, seakan mereka sudah berkoordinasi untuk menaikkan harga ini," ucap Ukay.
Baca Juga: Anak Buah jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Langsung Keluarkan Instruksi Ini
Karena itu, kata dia, untuk kasus ini KPPU akan mengenakan tiga pasal di Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tiga pasal itu, yakni pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, pasal 11 terkait kartel dan pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.
"Tiga pasal itu untuk kasus nasional, sementara di daerah-daerah ada kasus yang berkaitan dengan pembelian bersyarat," tutur Ukay.
Baca Juga: Anak Buah jadi Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Langsung Keluarkan Instruksi Ini
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.