KOMPAS.TV - Pemerintah berencana akan menerapkan biaya Rp 1.000 seribu untuk setiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada data kependudukan.
Namun, pungutan ini hanya berlaku bagi sektor swasta yang bersifat profit oriented atau berorientasi pada untung, misalnya, perbankan, asuransi, dan pasar modal.
Baca Juga: Serba-serbi Rencana Tarif Akses NIK Rp1.000, Mulai dari Alasan hingga Siapa Saja yang Mesti Bayar
Sementara itu, akses data NIK tetap gratis bagi lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan rumah sakit umum daerah, kementerian, lembaga serta pemerintah daerah.
Akses NIK ini biasanya dipakai untuk verifikasi data dan jumlah lembaga yang mengakes data NIK pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri terus bertambah.
Dari yang awalnya hanya 10 lembaga pada 2013 berkembang menjadi 30 lembaga pada 2015 dan kini sudah lebih dari 5.000 Lembaga.
Nantinya, biaya yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak ini akan dipakai untuk menjaga sistem dukcakpil sendiri di saat anggaran dukcapil berkurang.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.