JAKARTA, KOMPAS.TV - Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat utama dalam pelaksanaan mudik Lebaran 2022.
Bagi yang belum menerima booster, maka mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen agar tetap bisa melakukan perjalanan mudik pada tahun ini.
Selain itu, ada pula syarat khusus untuk anak-anak dengan usia di bawah 18 tahun karena mereka belum termasuk kelompok masyarakat yang bisa memperoleh booster vaksin Covid-19.
Lebih jelasnya, berikut syarat mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun, sebagaimana yang telah disampakan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga: Mudik Naik Motor Jangan Asal Membonceng, Simak Tips Bonceng Sepeda Motor yang Aman Berikut
Melansir laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi menjelaskan, anak-anak yang berusia 6-17 tahun boleh mengikuti mudik Lebaran jika sudah mendapatkan vaksin Covid-19 kedua.
"Jadi (anak-anak) bisa mendampingi orang tuanya mudik tanpa perlu tes PCR atau Antigen, asalkan vaksinasinya sudah dua kali (dosis lengkap)," kata Budi dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Aturan tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pejalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Coivd-19.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik, Wagub DKI Minta Tidak Ada Warga yang Manipulasi Data Vaksin Booster
Seperti yang telah Menkes Budi sampaikan di atas, anak-anak di bawah 18 tahun juga tak perlu melakukan tes PCR atau Antigen untuk bisa ikut dalam perjalanan mudik kali ini.
Budi menegaskan, ketentuan tersebut pun sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Diputuskan oleh Bapak Presiden, anak-anak kalau mau mudik dan belum (mendapatkan) booster, enggak apa-apa. Enggak usah tes antigen (juga)," terang Budi.
Adapun, syarat bebas tes PCR dan Antigen tersebut juga berlaku bagi anak kecil yang berusia di bawah enam tahun.
Baca Juga: Harga Tiket KA Argo Bromo Anggrek Surabaya-Jakarta Hanya Rp75 Ribu, Ini Syarat dan Waktunya
Mengutip Kompas.com, Selasa (19/4/2022), Budi menambahkan bahwa pelaksanaan mudik Lebaran 2022 mesti selalu dibarengi dengan kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).
Baik orang dewasa maupun anak-anak, semua pelaku mudik Lebaran wajib patuh terhadap prokes selama perjalanannya menuju kampung halaman.
Budi menuturkan, prokes dalam pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini pun telah diatur oleh SE Nomor 16 Tahun 2022, dan berikut penjabaran lengkapnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.