SEMARANG, KOMPAS.TV - Adalah Sri Winarsih, istri Kepala Unit Provos Kepolisian Sektor Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terlibat kasus penipuan.
Sri yang terbukti menipu korbannya hingga mengalami kerugian sebesar Rp850 juta, akhirnya mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam sidang di PN Semarang, Selasa (19/4/2022), hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara untuk Sri.
Vonis tersebut terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang mengajukan hukuman tiga tahun penjara untuk Sri.
Baca Juga: Nama Penyanyi Rossa dan Yosi Project Pop Muncul di Kasus Penipuan Investasi Bodong DNA Pro
Namun, jaksa penuntut umum tetap menerima putusan itu, karena terdakwa juga demikian dan memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
"Nanti kalau terdakwa banding, (kami) ya banding. Tadi kan terdakwa menerima," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Semarang Evrita, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Sementara itu, pihak keluarga korban merasa kurang puas dengan vonis tersebut dan menilainya kurang sepadan dibandingkan dengan apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa.
"Korban berharap hukuman lebih berat lagi," ungkap Anis, selaku perwakilan keluarga korban yang hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Agen Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United untuk Kasus Penipuan Investasi
Sebagai informasi, kasus penipuan tersebut berawal dari tawaran terdakwa kepada korban terkait peluang kerja di Angkasa Pura Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang untuk anaknya.
Kepada korban, Sri pun meminta sejumlah uang agar dapat segera memproses tawarannya itu.
"Jadi, korban itu membayar bertahap, hingga akhirnya (totalnya) sampai Rp850 juta," terang Anis.
Anis menambahkan, uang Rp850 juta itu merupakan total biaya untuk meloloskan dua anak korban hingga bekerja di Angkasa Pura, sesuai janji terdakwa.
"Namun, janji terdakwa tak terbukti," tandas Anis.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.