JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menegaskan tidak segan untuk menetapkan tersangka siapapun pejabat di lingkungan Kementeri Perdagangan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin soal kemungkinan keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi setelah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka hari ini.
“Bagi kami, menteri pun kalau cukup bukti ada fakta, kami akan lakukan itu,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).
Namun hingga saat ini, Jaksa Agung menuturkan pihaknya belum memanggil Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.
Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Salah Satunya Pejabat Kemendag
Pasalnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya baru dilakukan pada 4 April 2022.
“Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 dan kami akan dalami, mengenai ini kebijakan dan kami akan dalami,” ujarnya.
“Kalau memang cukup bukti, kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya kami harus lakukan, artinya siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti akan kami lakukan,” ucap Jaksa Agung.
Tidak hanya Menteri, Jaksa Agung mengatakan pihaknya juga siap menjerat koorporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
“(Menjerat -red) Koorporasi? Sangat mungkin itu, sangat mungkin untuk koorporasi,” ujarnya.
“Dan saya sudah perintahkan kepada Jampidsus, pada Dirdik untuk lakukan itu,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.