BAUBAU, KOMPAS.TV - Seorang polisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, diduga menganiaya seorang anak berusia 10 tahun.
Penganiayaan berawal dari bocah tersebut yang tidak sengaja menyerempet mobil pelaku.
Seorang anggota Polri dari Polsek Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara diduga menganiaya seorang bocah yang berusia 10 tahun.
Gambar tersebut disamarkan karena mengandung tindak kekerasan dan untuk melindungi identitas anak yang menjadi korban.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 18 April 2022 tersebut terekam kamera pemantau atau CCTV di salah satu rumah di sekitar tempat kejadian, di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro.
Kejadian berawal dari korban yang bersepeda tidak sengaja menyerempet mobil pelaku yang melintas dari arah berlawanan. Pelaku lalu turun dan menganiaya korban.
Korban bersama neneknya, kemudian melapor ke Polsek Wolio, Kota Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo datang ke Polsek Wolio begitu mendengar peristiwa tersebut.
Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara juga datang untuk memeriksa korban.
Anggota polisi yang diduga menganiaya anak itu, kini diperiksa Seksi Provost Polres Baubau dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.