JAKARTA, KOMPAS TV – Kepolisian telah menangkap dua tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok investasi dengan platform Binomo.
Kedua tersangka adalah Vanessa Khong yang merupakan mantan pacar dari Indra Kenz, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan barang bukti dalam kasus Binomo dengan tersangka sebelumnya, Indra Kenz.
Baca Juga: Pernah Terseret Kasus Doni Salmanan, Rizky Billar Soal Uang dari DNA Pro: Saya Akan Kembalikan...
“Pemeriksaan berjalan lancar dan kooperatif. Materi pertanyaan terkait dengan aliran dana yang berasal dari saudara IK, tersangka sebelumnya,” ujar Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Humas Polri, Selasa (19/4).
“Dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Sementara ini dari tangan kedua tersangka telah diamankan beberapa barang bukti. Polisi mengungkap terdapat 10 buah jam tangan mewah milik Rudiyanto Pei.
“Untuk barang bukti yang disitia 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP, telah diamankan dua duanya. Kemarin penangkapan, hari ini dilakukan penahanan,” ujarnya.
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terseret menjadi tersangka usai diduga menerima aliran dana dari tersangka awal kasus penipuan investasi dengan platform Binomo, Indra Kenz.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.