JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak hanya di jalan tol, Polda Metro Jaya berencana memberlakukan tilang elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk pelanggaran batas kecepatan di jalur arteri.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengungkapkan kamera ETLE rencananya dipasang di ruas jalan arteri yang sering terjadi kecelakaan.
"Kita akan lanjutkan speeding camera ini tidak hanya di jalan tol tapi juga di jalur-jalur arteri non tol, khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan terjadi pelanggaran batas kecepatan," kata Sambodo dikutip dari Antara, Selasa (19/4/2022).
Meski demikian, Sambodo belum dapat merinci lokasi mana saja yang akan dipasang kamera perekam kecepatan kendaraannya tersebut.
Mengingat, kata dia, pihaknya kini masih melakukan survei. Polisi saat ini juga masih fokus dalam mekanisme penerapan aturan tersebut.
Di mana pihak kepolisian, saat ini masih melaksanakan kajian legalitas terhadap alat bukti pelanggaran yang dihasilkan oleh sistem kamera tilang elektronik.
"Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap kita untuk meyakinkan apalah hasil capture kamera itu memenuhi legalitas standar sebagai alat bukti," ujarnya menjelaskan.
"Tentu ada standar-standar tertentu untuk meyakinkan hakim dan meyakinkan si pelanggar sendiri kalau dia melanggar batas kecepatan," imbuhnya.
Baca Juga: Bukannya Sombong, 10 Kendaraan Ini Terbebas Ganjil Genap dan One Way di Tol saat Mudik Lebaran, Loh
Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menerapkan tilang elektronik speedcam di tujuh ruas tol di Jakarta pada 1 April 2022 lalu.
Tilang elektronik ini menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan batas muatan atau tilang elektronik Weight in Motion (WIM)
Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.
Adapun lima ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik tersebut yakni, Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Soedijatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Sedangkan dua ruas jalan tol seperti Tol JOR dan di Tol Jakarta-Tangerang, telah dipasang kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion).
Sebagai infrmasi, ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000".
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Ngebut 120 Km/Jam di Tol Trans Jawa dan Sumatera Bakal Kena Tilang Elektronik, Berlaku per April
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.