JAKARTA, KOMPAS.TV - Sederet artis, mulai dari Ivan Gunawan hingga yang terbaru Rossa dan Yosi Project Pop, terseret kasus dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro.
Ivan Gunawan menjadi tokoh publik yang diperiksa polisi terkait kasus DNA Pro, Kamis (14/4/2022) lalu. Polisi lantas menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis lain.
Ello dijadwalkan Senin (18/4/222), namun absen. Kemudian Billy Syahputra akan diperiksa hari ini, Selasa (19/4/2022), Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Nama Penyanyi Rossa dan Yosi Project Pop Muncul di Kasus Penipuan Investasi Bodong DNA Pro
Tak hanya itu, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap DJ Una pada Kamis (21/4/2022) dan Virzha pada Jumat (22/4/2022).
Terbaru, Rossa seharusnya diperiksa kemarin Senin (18/4/2022), namun meminta penjadwalan ulang, dan Yosi Project Pop yang akan diperiksa Kamis (21/4/2022).
Banyaknya artis yang terseret dalam pusaran kasus penipuan investasi bodong DNA Pro ini membuat publik penasaran, apa itu DNA Pro?
Mengutip Kompas.com, Selasa (19/4/2022), DNA Pro adalah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang kemudian dijual kepada anggota DNA Pro.
Robot trading sendiri berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan dari anggota. Sayangnya, tak sedikit robot trading yang ilegal.
Robot trading DNA Pro ini merupakan salah satu produk dari PT DNA Pro Akademi, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center, bidang Digital Global Investment.
Dalam profil di akun LinkedIn-nya, PT DNA Pro Akademi mengklaim bahwa perusahaannya memiliki software autopilot trading nomor satu di Indonesia.
Baca Juga: Ello Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro, Pengacara Ungkap Alasannya
Cara kerja DNA Pro dilakukan dengan menerapkan sistem penjualan langsung dengan skema piramida atau ponzi, salah satu modus penipuan dalam investasi.
Skema ponzi adalah modus penipuan dalam investasi yang menjanjikan keuntungan cepat bagi para korbannya. Korban dijanjikan akan mendapat uang dengan cepat dan mudah.
Skema piramida dan ponzi ini sama-sama mewajibkan anggotanya untuk merekrut orang sebanyak-banyaknya dengan iming-iming bonus besar.
Pada skema piramida, pelaku menggunakan barang atau entitas tertentu untuk dijual. Nilai barang atau entitas ini bukan menjadi hal penting karena hanya berfungsi untuk menarik korban.
Baca Juga: Setelah Ivan Gunawan, Polisi akan Periksa Rizky Billar, Lesti, Billy Syahputra dalam Kasus DNA Pro
Berbeda dengan skema piramida, pada skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Namun, anggota harus melakukan transaksi untuk meningkatkan keuntungan.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.