JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan diupayakan cair sebelum lebaran, bahkan lebih cepat.
"Mudah-mudahan lebih cepat, kalau pengaturan yang diminta oleh pemerintah H-10 atau H-7 sudah bisa (cair) mudah-mudahan ya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/22).
Pencairan THR ASN, kata dia, akan mengikuti aturan batas waktu dari pemerintah pusat khususnya Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: ASN Pemprov DKI Boleh Mudik, tapi Dilarang Menggunakan Mobil Dinas
Lebih lanjut, Riza mengatakan bahwa Pemprov DKI juga akan segera Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait dengan THR ASN di lingkungan Pemprov DKI sebagaimana diminta oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Perkada tersebut akan segera dirilis dalam waktu satu sampai dua hari ke depan.
"Kalau Perkada tidak sulit. Itu kan sudah ada, sudah rutin dibuat setiap tahun jadi tidak sulit. Insya allah dalam 1-2 hari ini," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa para ASN dipastikan menerima THR sekaligus gaji ke-13 pada hari raya Idulfitri tahun ini.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri.
"Apabila karena faktor-faktor tertentu THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri," tutupnya.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pencairan THR untuk PNS dan TNI-Polri 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.