JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Maret 2022, telah menghentikan atau menutup 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.
Sebab itu, SWI meminta meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online.
Berdasarkan keterangan resmi di website OJK, 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, terdiri dari 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin.
Kemudian 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan 5 entitas lain-lain.
Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis.
Secara bersamaan, SWI juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.
Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat.
Dari temuan tersebut, Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.
Dengan adanya temuan tersebut, tercatat sudah sebanyak 3.889 pinjol Ilegal yang ditutup Satgas sejak 2018 hingga Maret 2022.
Baca Juga: Bappebti Blokir 1.222 Situs Trading Ilegal, Ada Binomo, IQ Option hingga Olymptrade
"Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi ini diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian," tulis mereka di laman OJK yang dikutip Kompas TV, Minggu (17/4/2022).
"Sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," imbuh keterangannya.
Berikut ini daftar 20 investasi ilegal yang ditutup SWI pada Maret 2022:
Baca Juga: Puan: OJK Harus Mampu Lindungi Masyarakat dari Investasi Ilegal
Baca Juga: Anggota DPR Singgung Bos OJK Gajinya Gede Tapi Banyak Masalah Asuransi Hingga Pinjol
Sementara itu, pada Februari 2022, SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Berikut 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK per Februari 2022:
Baca Juga: Jangan Sampai Terjerumus! Ini Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp OJK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.