Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Awas Tertipu! Ini Deretan Investasi Ilegal yang Ditutup OJK Maret 2022

Kompas.tv - 18 April 2022, 03:35 WIB
awas-tertipu-ini-deretan-investasi-ilegal-yang-ditutup-ojk-maret-2022
Ilustrasi investasi. (Sumber: Photo by Dylan Calluy on Unsplash)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Maret 2022, telah menghentikan atau menutup 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.

Sebab itu, SWI meminta meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online. 

Berdasarkan keterangan resmi di website OJK, 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, terdiri dari 9 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin.

Kemudian 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan 5 entitas lain-lain.

Sementara sejak awal 2022 hingga Maret, SWI telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain yang sejenis.

Secara bersamaan, SWI juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat.

Dari temuan tersebut, Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.

Dengan adanya temuan tersebut, tercatat sudah sebanyak 3.889 pinjol Ilegal yang ditutup Satgas sejak 2018 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Bappebti Blokir 1.222 Situs Trading Ilegal, Ada Binomo, IQ Option hingga Olymptrade

"Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi ini diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian," tulis mereka di laman  OJK yang dikutip Kompas TV, Minggu (17/4/2022). 

"Sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," imbuh keterangannya.

Investasi Ilegal yang Ditutup OJK

Berikut ini daftar 20 investasi ilegal yang ditutup SWI pada Maret 2022:

Investasi ilegal money game

  • Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
  • Borobudurs
  • Agtkomer.com
  • Zigstrade.com
  • Indflux Investment

Investasi ilegal Robot trading

  • PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
  • PT Kaidah Network Sukses (PS89)
  • PT Trading Sukses Abadi

Investasi ilegal Forex (Pasar uang)

  • PT Bayban Sinergy International/BB Trad
  • Restro Success Club Training Trading

Baca Juga: Puan: OJK Harus Mampu Lindungi Masyarakat dari Investasi Ilegal

Investasi ilegal aset kripto

  • Cryptoinmine
  • PT Dreamboat Kapital Indonesia
  • PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
  • PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity

Investasi ilegal Crowdfunding

  • PT Infishta Digital Indonesia

Investasi ilegal Modal Ventura

  • PT Tunnel Akselerasi Indonesia

Investasi ilegal perikanan

  • One Kois Farm

Penawaran investasi ilegal melalui Telegram

  • Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
  • Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
  • Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia

Baca Juga: Anggota DPR Singgung Bos OJK Gajinya Gede Tapi Banyak Masalah Asuransi Hingga Pinjol

Sementara itu, pada Februari 2022, SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas Investasi Ilegal

Berikut 21 entitas investasi ilegal yang diblokir OJK per Februari 2022:

16 investasi ilegal money game

  • Goo Flush
  • AFC Football
  • HEPI 100
  • Tesla Solar
  • Schneider PV
  • Yagoal
  • Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  • Easy Go Property Premium
  • Juragan Bola
  • CFG International Investment
  • Bisa Football Official
  • Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)
  • Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

3 layanan investasi kripto ilegal 

  • Elzio
  • I-DOE
  • PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com

2 perdagangan robot trading tanpa izin

  • EA50/PT Sentra Mega Indotek
  • OPAFX - OPAC Trading Limited

Baca Juga: Jangan Sampai Terjerumus! Ini Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp OJK




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x