JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian bonus tunjangan kinerja (tukin) untuk pihak kepolisian sebesar 50 persen akan cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Detail tunjangan untuk kepolisian tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran tukin untuk kepolisian pada tahun 2022 masih seperti tahun sebelumnya karena belum ada ketentuan baru yang mengatur terkait detail berapa pemberian tukin tahun ini.
Lantas berapa besaran tukin yang akan diterima untuk kepolisian menjelang Lebaran 2022?
Baca Juga: Tumpah Ruah, Ini Perkiraan Besaran THR hingga Tunjangan PNS 2022
Daftar lengkap tunjangan kinerja Polri 2022
Tunjangan kinerja untuk anggota kepolisian ditetapkan berdasarkan pada kelas jabatan yang dimiliki masing-masing anggota. Tukin paling rendah dimiliki oleh polri kelas jabatan 1 dengan nilai Rp1.968.000.
Melansir dari lampiran Perpres Nomor 103 Tahun 2018, berikut besaran lengkap tunjangan kinerja Polri untuk tahun 2022.
Baca Juga: Rincian THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun Ini, Berapa Besarannya untuk Tiap Golongan?
Tunjangan kinerja Kapolri mencapai 150 persen tukin jabatan 17
Besaran tunjangan kinerja untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan tukin polisi lain.
Tercantum dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, jika tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000, tunjangan kinerja Kapolri menjadi sebesar Rp43.627.500 atau Rp43,6 juta.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.