BANGKA BELITUNG, KOMPAS.TV — Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulkan menegaskan akan mencopot jabatan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Kita akan tindak tegas pejabat dan aparatur sipil negara yang melanggar aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke luar Pulau Bangka ini," kata Mulkan di Sungailiat, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4/2022).
Mulkan menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Oleh karena itu, pihaknya akan tegas menindak dengan sanksi berat jika kemudian masih ada pejabat bandel yang nekat mudik pakai mobil dinas.
Pencopotan dipilih Mulkan agar kemudian ada efek jera bagi para pejabat Pemkab Bangka yang melanggar aturan.
Baca Juga: Pemerintah Akan Lakukan Random Cek EHAC PeduliLindungi Bagi Pemudik Pakai Kendaraan Pribadi
"Kita sudah menyosialisasikan larangan ini dan apabila ditemukan ASN yang membandel menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Pulau Bangka tentu akan mendapat sanksi berat, agar mereka jera," ujarnya.
Kendati demikian, Mulkan mengizinkan kepada para ASN untuk menggunakan mobil dinas demi mempermudah mobilitas saat bersilaturahmi di lingkungan tempat tinggalnya.
"Silahkan menggunakan mobil dinas untuk bersilaturahmi Lebaran, tetapi jangan coba-coba membawa mobil dinas ini keluar Pulau Bangka," katanya.
Ia mengatakan dalam menegakkan aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut, pihaknya telah membentuk tim pengawas.
"Kami berharap masyarakat melaporkan jika menemukan atau melihat ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran di luar Pulau Bangka," katanya.
Untuk diketahui, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.
Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Baca Juga: ASN Solo Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Gibran Sebut Kendaraan Plat Merah akan Dikandangkan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.