JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia mengadakan layanan pemutihan pajak kendaran bermotor selama tahun 2022. Bahkan beberapa diantaranya hanya sampai jelang Lebaran tahun ini. Maka dari itu, buruan dimanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Tentu, kabar gembira ini wajib dimanfaatkan oleh pengguna kendaraan bermotor agar segera membayar pajak yang tertunggak.
Tenang saja, dalam pemutihan pajak ini, masyarakat digratiskan biaya denda dan hanya membayar sejumlah nominal pajak yang tertunggak.
Berikut beberapa wilayah yang adakan pemutihan pajak kendaraan 2022, melansir motor-plus.online.com, Minggu (17/4/2022):
Jelang Lebaran 2022, Pemprov Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak di Jawa Timur ini berlaku sampai 30 Juni 2022 mendatang.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini, Minggu 17 April 2022: Siang hingga Sore Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022, berikut program pemutihan yang berlaku di Jawa Timur:
Selain Jawa Timur, Pemprov Jambi juga mengadakan program pemutihan pajak jelang Lebaran 2022.
Bagi warga Jambi yang akan mengikuti program ini, sebaiknya segera ke kantor Samsat terdekat karena pemutihan pajak hanya berlaku sampai 30 April 2022.
Sumber : Motorplus Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.