BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno berjanji akan memberi penghargaan kepada warga Lampung yang berani melawan tindak kejahatan begal.
"Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," ucap Hendro, dilansir Antara, Sabtu (16/4/2021).
Hendro menegaskan, warga Lampung tak perlu takut untuk melawan tindak kejahatan seperti begal. Pihaknya juga tidak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam tindak kejahatan.
"Kami berharap masyarakat Lampung tidak pesimis untuk turut serta membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan," kata dia.
Baca Juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Sejak berdinas di wilayah Lampung, Hendro mengaku telah menggencarkan penindakan kejahatan, terutama begal.
Hendro telah memerintahkan jajarannya untuk menindak para pelaku tindak pidana yang disebut C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolda Lampung berjanji tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan wilayah hukumnya.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini. Sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," tegasnya.
Di NTB, warga yang melawan kejahatan begal malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
Murtede alias Amaq Sinta yang merupakan korban begal dijadikan tersangka oleh Polres Lombok Tengah.
Pasalnya, Amaq Sinta melakukan perlawanan saat mendapati dirinya menjadi sasaran kejahatan begal di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada akhir pekan kemarin.
Aksi membela diri itu membuat dua pelaku begal bersimbah darah. Aparat kepolisian dari Polres Lombok Tengah yang mendatangi lokasi kejahatan, mendapati kedua pelaku begal berinisial OW (21) dan PE (30) telah meregang nyawa.
Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi. Polisi juga menyita barang bukti yakni empat unit senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.
Dari hasil penyidikan, korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenakan pasal 338 dan pasal 351 KHUP ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Polda NTB Bakal Beri Keadilan dalam Kasus Korban Begal Amaq Sinta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.