KOMPAS.TV - Kepala Bareskirm Polri, Komjen Agus Andrianto meminta korban begal yang jadi tersangka di Lombok, Nusa Tenggara Barat, harus dilindungi.
Penetapan tersangka korban begal karena membela diri akan membuat masyarakat takut melawan jika menjadi korban tindak kejahatan.
Kepada Polda NTB, Kabareskrim juga sudah memberi arahan untuk mengedapankan legitimasi rakyat sebagai dasar.
Seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa korban begal tak memiliki pilihan selain melakukan pembelaan paksa.
"Korban begal yang melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa jadi korban para pelaku, harus dilindungi,” tuturnya.
Kabareskrim juga meminta Polda NTB mempertimbangkan saran dan masukan dalam menindak lanjuti kasus ini.
Sebelumnya, AS, korban begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan jadi tersangka karena korban membunuh dua begal yang mencoba merampas harta bendanya.
Saat ini, Polda NTB telah memberikan penangguhan penahanan pada AS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.