Senin (26/3) permohonan peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ketiga hakim agung sepakat menolak semua dasar pengajuan PK penasihat hukum Ahok. Sebelumnya, penasihat hukum yang juga salah satu adik kandung Ahok, Fify Lety Indra, mengajukan PK berdasarkan kasus Buni Yani yang dinilai terkait dengan kasus Ahok.
Namun hakim agung menyatakan dua kasus tersebut memiliki delik pasal yang berbeda. Begitu pun halnya dengan hasil pemeriksaan Mahkamah Agung, tidak menemukan kekhilafan hakim di PN Jakarta Utara dalam menjatuhkan vonis terhadap Ahok.
Meski demikian, peluang bebas Ahok tak lama lagi. Penasihat hukum memprediksi Ahok berpeluang bebas bersyarat pada bulan Agustus atau September mendatang. Peluang Ahok kembali ke dunia politik masih terbuka. Isu pun mencuat di masyarakat, Ahok diperkirakan menjadi kandidat kuat di dunia politik termasuk Pemilu terdekat.
Sejumlah lembaga survei pun memperlihatkan hasilnya, Ahok selalu masuk dalam 10 besar nama calon pemimpin negara yang dipertimbangkan masyarakat Indonesia. Namun jalan terjal akan dilaluinya jika Ahok kembali ke pertarungan politik. Salah satunya yakni peraturan yang tertera dalam UU Pemilu mengenai larangan politik mantan terpidana. Lantas bagaimana nasib Ahok pasca putusan PK?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.