JAKARTA, KOMPAS.TV — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berjanji akan menindaklanjuti vonis bebas Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto yang tersangkut kasus pencabulan terhadap mahasiswi.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menemui perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri yang datang ke Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Melansir akun media sosial resmi Komahi, Nadiem menyatakan tindak lanjut yang akan dilakukan Kemendikbudristek nantinya ialah bentuk perjuangan bersama untuk mengubah budaya yang ada.
"Ini perjuangan kita bersama untuk mengubah budaya yang ada, dan kita akan saling berjuang dan berusaha. Kami juga akan selalu ada di balik perjuangan ini," kata Nadiem seperti dikutip KOMPAS.TV dari akun @Komahi_ur, Jumat (15/4/2022).
Baca Juga: LBH Yogya Respons Vonis Bebas Dekan UNRI Syafri Harto: Ini Pengkhianatan Terhadap Perjuangan Korban
Ia juga memastikan, semua jajaran di Kemendikbudristek akan berada di belakang penyintas dan rekan mahasiswa yang menolak terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Adapun rencananya, Kemendikbudristek akan melakukan prosedur tindak lanjut yang berbeda dengan pengadilan.
Meski begitu, pihaknya akan memastikan seluruh prosesnya akan membantu penyintas dan menciptakan kampus sebagai lingkungan aman bagi mahasiswa.
"Kemendikbudristek memastikan untuk membantu penyintas dan menciptakan lingkungan aman bagi mahasiswa unri," tulis pihak Komahi Unri dalam unggahannya.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Dekan FISIP Nonaktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, dalam sidang putusan, Rabu (30/3) lalu.
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru Estiono, terdakwa Syafri Harto tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi.
Meski begitu, putusan hakim ini menuai kecaman berbagai pihak salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut YLBHI, vonis tersebut merupakan pengkhianatan terhadap korban-korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
"Ini pukulan telak bagi kita semua. Apa yang diputuskan hakim adalah pengkhinatan terhadap korban dan juga korban-korban lainnya,” kata Pengacara YLBHI Meila Nurul Fajriah dalam konfrensi pers, Selasa (5/4) lalu.
Dia mengkhawatirkan, putusan di PN Pekanbaru tersebut dapat menjadi acuan ataupun pedoman bagi hakim-hakim lainnya dalam memutus kasus pelecehan dan kekerasan seksual terutama di lingkungan Pendidikan.
Baca Juga: LBH Riau Bongkar Keganjilan di Balik Sidang Vonis Dekan UNRI Syafri Harto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.