JAKARTA, KOMPAS.TV – Apakah trader saham atau hasil dari trading terkena hukum zakat?
Peneliti bidang Ekonomi Syariah, Ustaz Muhammad Syamsudin, menjelaskan detil tentang zakat yang wajib dikeluarkan para trader saham ini.
“Jika ditelaah berdasar literasi fikih, istilah trader atau trading ini lebih condong pada pengertian tijarah (niaga). Jual beli (bai’) hanya merupakan salah satu bagian saja dari tijarah,” paparnya dikutip dari situs resmi NU Online pada Kamis (14/4/2022).
Ia lantas menegaskan, jual beli hanya merupakan salah satu instrumen bagi terwujudnya pergantian modal (urudl al-tijarah) menjadi barang yang selanjutnya untuk dikembangkan dalam ruang produksi berupa kinerja jual beli guna mendapatkan cuan (keuntungan).
"Oleh karena itu, apakah modal melakukan trading forex, kelak wajib dizakati jika sudah mencapai 1 nisab? Jawabannya sudah bisa ditebak, yaitu iya," tambahnya.
Hukum yang sama juga dikeluarkan oleh Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) PP Muhammadiyah yang menyatakan zakat kepemilikan dan pengelolaan saham, merupakan zakat mal yang pembayarannya menggunakan hitungan haul, nishab dan nisbah.
Haul adalah satu tahun pembayaran zakat; nishab adalah ambang batas minimal harta yang dikenai zakat; dan nisbah adalah kadar prosentase zakat yang dibayarkan.
Haul zakat kerja adalah satu tahun kerja (kepemilikan dan pengelolaan saham); nishab zakat kerja (modal dan keuntungan) adalah 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas murni dan nisbah zakat yang dibayarkan adalah 2,5%.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan
Untuk trading sendiri menurut LazisMu ada dua syarat mutlak, yaitu:
Lantas, setelah dikurangi utang, maka Anda wajib membayar zakatmya sebanyak 2,5%. Jadi penghitungan zakat saham Anda adalah sebagai berikut:
2,5 % x nilai saham (modal) + (deviden+keuntungan) – utang = Nilai zakat.
Yang perlu diketahui adalah, nishab 85 gram emas dan nisab 2,5% itu merupakan ketentuan minimal. Kita boleh membayar “zakat” ketika harta kita kurang dari 85 gram emas dan membayar lebih dari nisbah 2,5 %.
Lalu, bagaimana jika trader musiman? Yang segera menarik uangnya sebelum waktu setahun, apakah tetap wajib zakat?
Ketentuannya adalah, para trader musiman tidak wajib zakat. Ustaz Syamsudin dari NU di atas juga mejelaskan, misalnya, setelah untung di momen itu lantas duitnya diambil semua, lalu trader lagi maka tidak wajib zakat. Sebabnya adalah, faktor terputusnya haul dari modal yang digunakan.
Namun, ada catatan juga, kecuali kalau modalnya itu memang disiapkan secara khusus untuk modal trading. Maka setelah satu tahun perputaran, dan tercapai nishab, maka ia wajib menzakatinya. Wallahu a’lam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.