YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - 3 orang pemilik ganja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, di sejumlah tempat.
Dari tangan tersangka ketiga ini, petugas menyita 13 pot tanaman ganja bersama beberapa kantong bibit ganja dan potongan daun ganja kering.
Tersangka juga mengoleksi sejumlah buku terkait upaya legalitas ganja di Indonesia.
Baca Juga: Belanda Tangkap 3 Warga Malaysia yang Coba Selundupkan Bayi Belut Keluar dari Eropa
Tersangka yang adalah seorang Sarjana Hukum ini merasa perlu memperjuangkan legalitas ganja.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.