SEMARANG, KOMPAS.TV – Unit Anti Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap sekitar 13 tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, Kamis, (14/4).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 gram sabu.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi peredaran narkoba selama bulan Ramadan.
“Kami mengungkap 8 kasus, dari awal puasa sampai sekarang, jadi kurun waktu sekitar 10 hari” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Edi Sulistyanto saat rilis tersangka di Polrestabes Semarang, Kamis (14/4).
Baca Juga: Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan Hingga Aksi Kejar-kejaran dengan Pelaku!
Dari 13 tersangka yang diamankan, 8 diantaranya berprofesi sebagai sopir truk ekspedisi antar kota antar provinsi.
Kompol Edi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman yaitu pidana penjara palling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” tandasnya.
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.