JAKARTA, KOMPAS.TV - S (34), korban begal yang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, S ditetapkan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah.
Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum mengatakan S dibebaskan setelah Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanannya.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Iptu Sayum di Praya, Rabu (14/4/2022).
Namun demikian, Iptu Sayum tidak menjelaskan proses hukum selanjutnya terhadap S. Ia mengatakan kasus tersebut ditangani penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.
"Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.
Baca juga: Ancam Korban dengan Senjata Tajam, Dua dari Empat Komplotan Begal Diringkus Polisi
Sementara itu, Kepala Desa Ganti, H Acih membenarkan kabar S telah dibebaskan setelah diberi penangguhan.
"Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.
Adapun S ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.