JAKARTA, KOMPAS.TV — Pemerintah bersama DPR RI memutuskan biaya yang ditanggung calon jemaah haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per orang.
Diketahui, angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Meski begitu, pemerintah memastikan biaya tambahan haji tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji.
"Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada Kompas TV, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Ketua Komisi VIII Sebut 106 Ribu Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini
Selain tidak membayar biaya tambahan, berikut ini benefit yang diperoleh calon jemaah dari biaya haji terbaru:
Yandri Susanto menyatakan, Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah ibadah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Salah satu pelayanan yang akan dimaksimalkan untuk jemaah haji tahun 2022 yaitu mendapat tiga kali makan per hari di Mekah dan Madinah.
Jumlah tersebut bertambah dari 2 kali makan per hari pada musim ibadah haji tahun-tahun sebelumnya.
"Ini juga hal yang baru, tahun-tahun sebelumnya hanya dua kali per hari, sekarang dari dua kali menjadi tiga kali per hari makannya," kata Yandri.
Yandri juga menuturkan, Komisi VIII dan pemerintah juga sepakat agar jemaah haji tidak dikenakan biaya tes PCR di Arab Saudi saat kepulangan jemaah.
Lalu, biaya PCR dalam negeri dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan.
"Jadi PCR, biaya kesehatan, juga tidak dibebankan kepada calon jemaah," ujar politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
Selain itu, DPR dan pemerintah pun menyepakati pengadaan mata uang Riyal Arab Saudi untuk biaya operasional penyelenggaraan haji dan biaya hidup jemaah haji.
Adapun benefit lainnya dari Bipih sebesar Rp 39,8 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, dan biaya visa.
Baca Juga: Tok! Biaya Haji Tahun 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah, Disepakati DPR dan Menag
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.