JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktor Rizky Billar terkait kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Terseretnya Rizky Billar dalam kasus tersebut karena suami Lesti Kejora ini pernah menerima sekoper uang senilai Rp1 miliar dari Co-Founder DNA Pro, Steven Richard yang kini menjadi tersangka.
Kuasa hukum Rizky Billar, Sandy Arifin mengatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan.
Baca Juga: Bantah jadi Affiliator, DJ Una Bakal Laporkan Robot Trading DNA Pro ke Polisi
“Pasti. Insyaallah akan hadir, seperti yang sebelumnya kami hadir di Bareskrim,” kata Sandy, mengutip Tribunnews, Rabu (13/4/2022).
Sayangnya, Sandy tidak mengetahui sejauh mana kesiapan Rizky Billar dalam menghadapi pemeriksaan yang akan datang.
“Kami belum nanya sejauh itu, hanya mengkonfirmasi kehadirannya saja,” jelas Sandy.
Rizky Billar akan diperiksa pekan depan, tepatnya Rabu (20/4/2022) mendatang untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.
“Direncanakan Rizky pada 20 April,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Bakal Diperiksa terkait Penipuan DNA Pro, Ada Lesti Kejora dan Ivan Gunawan
Diketahui, platform robot trading DNA Pro dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Korban diduga mengalami kerugian hingga Rp97 miliar.
Sebanyak 56 orang dilaporkan dalam kasus ini, termasuk pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Polisi telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Stefanus Richard atau Steven Richard yang memberikan uang sekoper ke Rizky Billar.
Sumber : Tribunnews, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.