JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengadaan barang dan jasa terkait logistik Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu diungkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: DPR Desak KPU-Bawaslu Efisiensikan Anggaran Pemilu 2024
"Bapak Presiden juga dia membuat Perpres yang spesifik mengenai pengadaan logistik pemilu. Ini salah satu komitmen pemerintah mendukung penyelenggaraan pemilu," kata Tito.
Mantan Kapolri itu menjelaskan, kehadiran Perpres ini akan memudahkan pengadaan logistik pemilu yang selama ini membutuhkan waktu yang relatif lama. Terlebih, ini juga terkait dengan waktu kampanye pemilu.
Ia mengatakan, Kepala Negara telah menginstruksikan dirinya dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk merampungkan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Beliau (Jokowi) sudah memerintahkan kepada Menko Polhukam dan kami semua untuk merancang regulasi yang diperlukan (terkait Pemilu) sepanjang tidak bertentangan dengan hukum agar disiapkan, regulasi dari tingkat pemerintah. Salah satunya adalah regulasi pengadaan barang dan jasa logistik untuk pemilu," ujar pensiunan jenderal bintang empat polisi tersebut.
Baca Juga: KPU: 75 Parpol Berhak Daftar sebagai Peserta Pemilu 2024
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024. Pemerintah, tetap memegang teguh kesepakatan yang telah dibuat pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu pada 24 Januari 2022 lalu, yakni pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2022.
"Kami tetap berkomitmen pada hasil RDP pada 24 Januari 2022, bahwa pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada pada 27 November 2024," kata Tito.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.