JAKARTA, KOMPAS.TV - Mudik adalah tradisi di Indonesia pulang kampung saat Lebaran. Namun, kerap ditanyakan, apakah saat mudik dibolehkan membatalkan puasa?
Apalagi, biasanya puncak mudik biasanya terjadi pada jelang Idul Fitri mulai dari H-7 hingga lebaran. Saat ini moda transportasi sudah sangat mudah.
Terkait hal ini, Habib Husein Ja’far Al-Hadar menjelaskan soal boleh atau tidaknya saat mudik lebaran membatalkan puasa.
“Terkait ketentuannya (boleh atau tidak membatalkan puasa) kalau dalam mazhab Syafi’I, Pertama, jaraknya harus 80 sampai 90 Km/Jam,” kata Habib Husein Ja’far dalam program Komika Bertanya pada Ustadznya di Kompas TV, (9/4/2022).
Baca Juga: Asal-usul Perang Badar, Perang Dahsyat Umat Islam di Bulan Ramadan
Habib Ja’far lantas menjelaskan, sebagian ulama mengatakan untuk jarak dan waktu, ada yang mengatakan perjalanan itu harus dimulai sebelum subuh.
“Pendapat yang kuat, perjalanan sebelum subuh. Kalau sudah selesai subuh, kama tetap dihitung berpuasa. Ini boleh memilih ya, bukan kok wajib (membatalkan atau tidak),” katanya.
Penulis buku Tuhan Ada di Hatimu itu lantas menjelaskan, kalau sekiranya berpuasa itu dikira akan memberatkan dalam perjalanan itu mengakibatkan kita kena sesuatu, misalnya, sakit, maka dibatalkan dibolehkan.
“Tapi kalau perjalanannya enteng, ya tetap saja puasa,” ujarnya.
Lagian, kata dia, bayar utang puasa di hari lain selain Ramadan itu repot. Ketika semua orang justru tidak puasa, kita justru harus berpuasa.
“Lantas, apakah kalau naik pesawat 80 KM apakah tetap wajib pusa karena tidak capek. Tetap hal itu dihitung perjalanan. Tapi baiknya tetap puasa,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.